Mahfud MD Lepas Jabatan Penasehat Sultan Yogyakarta
YOGYAKARTA ( Merdeka News ) : Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan diri non aktif sebagai Ketua Paramparapraja atau penasihat Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Senin (28/10/2019). Peran baru sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Kabinet Indonesia Maju membuat Mahfud harus mengambil sikap tak lagi aktif berkantor memberikan masukan pada orang nomor satu di Daerah Iistimewa Yogyakarta.
Menurut Mahfud MD, dia sengaja datang ke Kompleks Kepatihan untuk bertemu Sultan dan menyampaikan perihal tugas baru yang diamanatkan Presiden Jokowi. Dalam kesempatan tersebut, Mahfud sekaligus menyampaikan pernyataan bahwa ia mulai non aktif sebagai Ketua Paramparapraja.
“Hari ini saya bertemu Ngarsa Dalem Gubernur DIY, Sri Sultan HB X sebagai ketua Paramparapraja yakni institusi khas UU Ketistimewaan Yogyakarta, sebagai dewan pertimbangan saya sebagai ketua sejak 2016. Sekarang empat hari lalu sudah diangkat sebagai Menkopolhukam maka saya resmi menghadap Gubernur untuk menyampaikan langsung dan sekaligus permohonan non aktif sampai habis masa jabatan saya,” tutur Mahfud MD.
Selama tiga tahun memimpin lembaga pertimbangan Sultan tersebut, Mahfud mengaku banyak belajar tentang kerjasama membantu gubernur di sebuah daerah yang dinilai sebagai pusat peradaban budaya Pulau Jawa ini. Terlebih, ia bukan masyarakat asli Yogyakarta yang kemudian mendapat mandat menjadi penasihat orang nomor satu di DIY.
“Tiga tahun saya memimpin lembaga ini dan saya punya kesan daerah ini benar-benar istimewa banyak. Saya ini orang Madura tapi jadi ketua dewan pertimbangan suatu provinsi atau kerajaan yang jadi pusat kebudayaan Jawa. Dewan pertimbangan ini bukan hanya orang Jogja saja, ada Madura, Palembang, Pak Amin Abdullah dari Kudus dan lain-lain. Banyak belajar bekerjasama membantu Sri Sultan sebagai gubernur. Saya sering share di media sosial, Sultan kita ini sangat demokratis dan bersahaja. Selalu dekat dengan rakyat, tak ada jarak psikologis antara pemimpin lebih tinggi dan pejabat struktural di bawahnya,” ungkapnya menambahkan.
Keputusan non aktif Mahfud sampai jabatannya selesai sekitar 1,5 tahun mendatang bukan tanpa sebab. Ia ingin fokus bekerja sebagai Menkopolhukam sekaligus memenuhi aturan perundangan yang berlaku agar fungsi ketugasannya tak terganggu.
“Pokoknya saya tidak bisa ke sini seperti biasanya. Dulu setiap Jumat ada rapat, sekarang sudah tak bisa lagi, kami tinggal 1,5 tahun lagi jadi tak perlu terlalu dramatis. Sebagai mentri sesuai kontrak dengan presiden, saya tak boleh menjabat di lingkungan pemerintahan yang mengganggu waktu dan fungsi. Tak terlalu penting sebutannya karena memang tak ada amanat yang menyebutkan resmi secara yuridis untuk jabatan ini,” sambung Mahfud.
Sementara Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengaku selama ini Mahfud MD dinilai bisa melaksanakan tugas dengan baik. Sultan mengaku banyak mendapat nasihat dari Paramparapraja yang dipimpin Mahfud MD.
“Tadi sudah disampaikan Pak Mahfud, masa ada tambahan. (Terkait evaluasi), saya tak pernah mengevaluasi, saya dinasehati sama beliau-beliau lewat tulisan. Nanti kita diskusikan bersama tulisan-tulisan itu,” tambah Sultan Yogyakarta ini. ( KRJ )