Ribuan BPJS Mandiri Kini Non Aktif

Ribuan BPJS Mandiri Kini Non Aktif

YOGYAKARTA ( Merdeka News ) : Direktur Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Gunungkidul berharap kenaikan iuran BPJS JKN tidak berdampak terhadap meningkatnya jumlah peserta mandiri yang dinonaktifkan.

Sebelum pengumuman kenaikan iuran, jumlah peserta BJPS mandiri yang dinonaktifkan sudah 1.059 orang atau 1,9 persen dari jumlah peserta mandiri sebanyak 55.720 orang. Jumlah peserta mandiri hanya 4,74 persen dari jumlah peserta JKN di Gunungkidul.

”Semoga saja jumlah yang dinonaktifkan tidak semakin banyak,” tambah Direktur BPJS JKN Gunungkidul Sarifatun Karunia Ekawati Apt.

Mereka yang dinonaktifkan karena masih mempunyai kewajiban membayar iuran sebelum bulan November. Dalam regulasi peserta JKN pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya atau diberikan waktu tenggang antara tanggal 11-31.

Jika waktu tenggang tidak digunakan untuk melakukan penyelesaian pembayaran, secara otomatis tanggal 1 bulan berikutnya akan dinonaktifkan. ”Pencabutan penonaktifan setelah peserta membayar semua tagihan,” lanjutnya.

Tidak hanya peserta mandiri yang harus membayar mahal iuran JKN, dengan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sudah dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 sebagai perubahan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, besarnya iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan dua kali lipat.

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menanggung beban anggaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau yang dibiayai pemerintah juga mengalami kenaikan dari Rp 23 ribu menjadi Rp 42 ribu tiap bulan. Sehingga dalam APBD tahun mengalokasikan anggaran tambahan pada tahun 2020 sebesar Rp 35 miliar.

Dengan asumsi peserta PBI sebanyak 155.360 orang, besar anggaran akan mencapai Rp 79 miliar. Atau naik Rp 35 miliar dari iuran sebelumnya Rp 44 miliar. Iuran JKN mengalami kenaikan dua kali lipat. Untuk PBI naik dari Rp 23 ribu menjadi Rp 42 ribu.

Sementara untuk BPJS Mandiri, kelas I dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu, kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu dan kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu. ( KRJ )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*