Tiga Serikat Buruh Tolak UMK Usulan Bupati
TEMANGGUNG ( Merdeka News ): Tiga dari lima serikat buruh di Kabupaten Temanggung tidak menyetujui kenaikkan upah minimum kabupaten (UMK) untuk 2020 atau naik sebesar 8,51 persen dari UMK 2019. Mereka menginginkan kenaikkan 19 persen yang mengacu pada survey kebutuhan hidup layak (KHL).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Agus Sarwono mengatakan bupati telah menandatangi usulan UMK 2020 pada Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp 1.825.200. Besaran itu naik 8,51 persen dari Rp. 1.682.027,10 di tahun 2019. “Untuk selanjutnya UMK akan diputuskan Gubernur dan diumumkan pada 21 November mendatang,” tegas Agus Sarwono, Kamis (14/11/2019).
Dikatakan penghitungan UMK 2020 didasarkan pada aturan yang ada, yakni UU no 13 / 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP no 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Elemen dalam penentuan pengupahan antara lain laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Laju inflasi 2019 pada 3,39 dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 3,39 persen. Setelah dihitung ketemu Rp 1.825.200,” tambah Agus.
Dikatakan perhitungan itu dibahas dalam rapat pertemuan 30 Oktober 2019 lalu, yang dihadiri unsur pemerintah, pekerja dan penguasaha. Pembahasan di rapat itu dinamis. Serikat buruh ada yang tidak sepakat dengan ketetapan tersebut, meski begitu tetap diusulkan pada gubernur.
“Diusulan itu dilampirkan adanya dissenting opinion dari tiga serikat buruh, termasuk perhitungan mereka,” katanya.
Agus mengemukakan tiga serikat buruh yang tidak sepakat adalah SBSI Hukatan, Serikat Pekerja Sedhasa dan SPSI – SPSI. Sedang yang setuju SBSI Konstruksi Umum dan Informal, dan Serikat Pekerja Albasia Bhumi Phala Persada.
Mereka yang tidak setuju penetapan upah minimum Kabupaten Temanggung berdasar pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tetang Pengupahan, akan tetapi menghendaki melalui mekanisme KHL dengan estimasi kenaikkan tahun 2020 sebesar 19 persen menjadi Rp 2.001.500.
“Semua kini diserahkan pada Gubernur, apakah usulan disetujui atau tidak,” ujar Agus Sarwono. ( KRJ )