Agus Rahardjo Mengaku Tidak Langgar Kode Etik
JAKARTA ( Merdeka News ) : Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menjawab laporan dugaan pelanggaran etik yang diadukan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Agus mengklaim berdasarkan pemeriksaan pengawas internal (PI) KPK tidak ditemukan pelanggaran kode etik.
“Itu kan kasusnya sudah lama, di bulan Juli (2018), ya, saya diperiksa oleh internal KPK,” kata Agus Rahardjo.
Agus mengatakan laporan itu sudah tidak ada masalah lagi. Apalagi dalam pemeriksaan PI, juga diperiksa semua saksi yang dianggap terkait laporan itu.
“Dan semua saksinya sudah diperiksa. Dan bagi saya tidak ada masalah sama sekali,” ujar Agus.
Sebelumnya Boyamin menilai Agus Rahardjo melakukan pelanggaran etik lantaran bertemu pihak berperkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK. Ia mengatakan Agus bertemu secara diam-diam dengan ZM, BA, AL, dan pimpinan sebuah anak perusahaan BUMN di sebuah rumah yang berada di Jalan Raya Bina Marga, Jakarta Timur, pada 31 Juli 2018 lalu.
Ia pun melaporkan Agus ke Pengawas Internal (PI) KPK pada 5 Oktober 2018. Boyamin meminta kejelasan kepada Pengawas Internal terkait laporannya tersebut. ( NN )