Banjir Jabodetabek Belum Ditetapkan Bencana Nasional
JAKARTA ( Merdeka News ) : Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan bencana banjir yang merendam sejumlah wilayah Jabodetabek pada Rabu (01/01/2020) lalu belum perlu ditetapkan sebagai bencana nasional. Sebab, ‘banjir tahun baru’ itu tidak mengganggu sistem pemerintahan.
Hal ini diungkap Kepala BNPB Doni Mordano usai rapat terbatas penanggulangan banjir bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin serta para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Kepresidenan.
“Pemerintah daerah masih berfungsi, kalau bencana nasional kan kalau seluruh infrastruktur daerah tidak berfungsi, aparat mengalami musibah, aktivitas pemerintah lumpuh,” ujar Doni.
Menurutnya, penetapan bencana nasional baru dilakukan bila dampak bencana seperti tsunami yang pernah menerjang Aceh pada 26 Desember 2004 silam. Kala itu, seluruh aktivitas mendadak lumpuh.
“Misalnya, seperti Aceh, itu langsung pusat mengambil alih. Kalau ini, gubernur, bupati, dan wali kota masih aktif seperti biasa, masih baik juga infrastrukturnya,” jelasnya. (DN)