Ketua KPU Tolak Beri Bantuan Hukum Ke Wahyu

Ketua KPU Tolak Beri Bantuan Hukum Ke Wahyu

JAKARTA ( Merdeka News ) : Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman menegaskan KPU tidak memberikan bantuan hukum terhadap komisionernya Wahyu Setiawan yang sudah ditahan KPK usai jadi tersangka suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI.

“Karena perkara ini tidak terkait dengan kebijakan KPU yang dipersoalkan. Jadi ya enggak (ada bantuan hukum),” katanya di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).

Arief menyatakan, adanya keterlibatan tindak pidana korupsi yang dilakukan salah satu anggotanya merupakan pukulan keras terhadapn jajaranya.”Ini pukulan ya bagi kami,” tuturnya.

Menurut dia, KPU sudah membangun sistem tahapan dan prosedur pemilu dengan baik.”Tapi saya yakinkan kepada masyarakat bahwa tahapan pemilu pekerjaan di KPU itu sudah dibangun sistemnya, tata caranya prosedurnya (dengan baik),” ungkapnya.

Jadi, kata Arief, siapapun yang mengabaikam tata prosedural dan kebijakan KPU, maka akan diberikan sanksi. “Kalau ada yang tidak mengikuti prosedur dia akan kena sanksi,” tegas Arief. ( OKZ )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*