Mantan Kadinkes Kabupaten Malang Jadi Tersangka Korupsi
MALANG ( Merdeka News ): dr. Abdurrachman, Mantan Kepala Dinas Kesehatan yang kini jadi Direktur Rumah Sakit Daerah (RSUD) Kanjuruhan Kepanjen Malang, ditetapkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang sebagai tersangka korupsi dana kapitasi Puskesmas.
dr. Abdurrachman ditetapkan tersangka bersama Kepala Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Yohan Charles L, saat menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
“Kami sebelumnya sudah memeriksa sekian banyak saksi. Setelah memanggil sejumlah saksi dan alat bukti yang cukup, penetapan status tersangka itu baru dilakukan hari ini. Kita tetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penggunaan alokasi dana kapitasi Puskesmas, yang seharusnya untuk operasional dan pelayanan, sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Abdul Qohar AF di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Senin (13/1/2020).
“Abdurrachman telah terbukti memerintahkan Yohan untuk memotong dana kapitasi sebesar 7 persen dari total Rp 8,5 miliar lebih,” tegas Abdul Qohar.
Menurut Qohar meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihak Kejaksaan belum menahan tersangka. Karena tersangka dianggap kooperatif dalam setiap pemanggilan dan pemeriksaan.
“Berdasarkan Pasal 21 itu sebenarnya memang bisa dilakukan penahanan karena, dikhawatirkan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti. Namun, sampai hari ini penyidik masih berkesimpulan untuk tidak dilakukan penahanan karena mereka kooperatif,” tambah Abdul Qohar. (MV)