Raja dan Permaisuri Kraton Agung Sejagat Ditangkap Polisi

Raja dan Permaisuri Kraton Agung Sejagat Ditangkap Polisi

PURWOREJO ( Merdeka News ): Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menangkap Raja Kraton Agung Sejagat, Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat dan permaisurinya yang bergelar Dyah Gitarja, Selasa (14/01/2029) sore.

Keduanya diamankan ketika dalam perjalanan dari Yogyakarta menuju ke kratonnya di Desa Pogung Juru Tengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo Jawa Tengah.

Polisi untuk sementara mengamankan keduanya di Mapolres Purworejo. “Benar keduanya kami amankan, tadi sore. Statusnya tersangka,” kata Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Budi Haryanto SIK kepada wartawan.

Keduanya diamankan karena diduga melanggar Pasal 14 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal itu berbunyi ‘Barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran kalangan masyarakat, dihukum maksimal sepuluh tahun penjara’.

Selain itu, polisi menduga keduanya melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. “Sementara untuk dugaan tindak pidana makar masih kami dalami,” tuturnya.

Menurutnya, pasangan raja dan permaisuri itu akan dibawa ke Mapolda Jateng. Sejumlah penyidik juga melakukan penggeledahan di kompleks kraton.

Mereka mengamankan sejumlah dokumen seperti KTP milik tersangka dan dokumen palsu yang dicetak tersangka untuk sarana merekrut anggota. (KRJ)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*