Terkait Suap, Harun Masiku Dicekal KPK
JAKARTA ( Merdeka News ): Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) mengaku sudah menerima surat permohonan pencekalan ke luar negeri atas nama Harun Masiku dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arvin Gumilang mengatakan surat pencekalan itu diberikan oleh KPK pada Senin 13 Januari 2020.
“Sudah, per kemarin sudah. Sudah kita terima suratnya. Kita terima kemarin sekitar jam 18.30 (WIB),” kata Arvin saat dikonfirmasi Okezone, Selasa (14/01/2020).
Harun Masiku sendiri merupakan tersangka penyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap itu dilakukan terkait kasus pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR oleh KPK.
Ia lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 8-9 Januari 2020. Belakangan diketahui Harun sudah pergi ke luar negeri pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum operasi senyap dilakukan.
Menurut Arvin meski Harun sudah ke luar negeri pihaknya tetap menerima surat pencekalan. Sebab tidak menutup kemungkinan surat tersebut bisa digunakan ketika Harun kembali ke Indonesia.
“Iya tetap kita terima permintaan pencegahan walaupun relevansinya sudah tidak ini ya (sudah keluar negeri sebelum surat dikeluarkan), tapi akan bermanfaat ketika dia pulang akan terdeteksi,” tambahnya. (DR).