Romi Dovonis 2 Tahun, KPK Pertimbangkan Banding

Romi Dovonis 2 Tahun, KPK Pertimbangkan Banding

JAKARTA ( Merdeka News ): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum lanjutan atau banding terhadap vonis mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Romi.

KPK saat ini masih mempelajari hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Romahurmuziy.

“Tentunya masih menjadi bahan pertimbangan ya, nanti seperti apa, karena kita harus melihatnya dari sisi fakta-fakta hukumnya, apakah tuntutan penuntut umum itu seluruhnya diambilalih, ataukah kemudian fakta-fakta yang tidak atau belum diambilalih itu dijadikan pertimbangan untuk memutuskan apakah kita akan melakukan upaya hukum atau menerima putusan,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/1/2020).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan terhadap Romahurmuziy. Putusan hakim tersebut lebih rendah 2 tahun dari tuntutan yang diajukan Jaksa penuntut umum pada KPK.

Menurut Ali, pihaknya akan mendalami keterangan-keterangan para saksi di persidangan yang masuk dalam pertimbangan hakim untuk mengambil keputusan. Pertimbangan hakim itu, kata Ali, nantinya akan dihubungkan dengan fakta-fakta persidangan hasil kesimpulan Jaksa KPK.

“Tentunya nanti dihubungkan dengan fakta-fakta yang dibuat oleh penuntut umum dalam surat tuntutan. jadi ini yang penting, membandingkan antara fakta-fakta surat tuntutan dengan putusan majelis hakim,” ujarnya.

Romahurmuziy divonis bersalah karena menerima suap terkait pengurusan atau jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Hakim meyakini Romi terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Selain dari Haris, Romi juga disebut telah menerima suap dari mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi. Uang itu berkaitan dengan pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. (OKZ/KRJ)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*