373 Koperasi Fiktif Dibubarkan
SUKOHARJO ( Merdeka News ): Sebanyak 373 koperasi di Sukoharjo dibubarkan hingga akhir tahun 2019 lalu. Selain itu masih ada belasan koperasi bermasalah dalam pengawasan ketat petugas dan terancam dibubarkan pada tahun 2020 ini.
Tindakan tegas dilakukan Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Sukoharjo bersama pemerintah pusat sebagai bentuk antisipasi penyalahgunaan koperasi sekaligus meminimalisir muncul terjadinya korban.
Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia dan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Dinas Perdagangan,
Koperasi dan Usah Kecil Menengah Sukoharjo Herdis Kurnia Wijaya, Minggu
(26/1) mengatakan, jumlah koperasi yang mendapatkan sanksi tegas berupa
pembubaran di Sukoharjo sangat banyak. Total hingga akhir 2019 lalu ada
373 koperasi dibubarkan oleh Pemkab Sukoharjo dan pemerintah pusat.
Koperasi tersebut sebelum dibubarkan paksa petugas terlebih dahulu sudah mendapatkan verifikasi dan pengecekan ulang.
Semua persyaratan hingga laporan kegiatan dicek langsung dan hasilnya memang menyalahi ketentuan. Salah satunya berkaitan dengan tidak adanya aktifitas kegiatan seperti rapat anggota tahunan (RAT). Bahkan laporan kegiatan setiap triwulan atau semester juga sama sekali tidak ada. Lebih parah lagi petugas menemukan kepengurusan koperasi yang dibubarkan juga tidak ada. Termasul didalamnya alamat kantor untuk kegiatan koperasi juga tidak jelas. Penindakan akhirnya dilakukan Pemkab Sukoharjo dengan berkoordinasi bersama pemerintah pusat menjatuhkan hukuman berupa pembubaran paksa.
Pemkab Sukoharjo pada awal tahun 2020 ini mengawasi belasan koperasi disejumlah wilayah. Hal itu sebagai tindaklanjut setelah pada tahun 2019 lalu melakukan pembubaran terhadap 373 koperasi. Pengawasan ketat dilakukan mengingat keberadaanya cukup rawan. Apabila petugas menemukan pelanggaran berat maka akan langsung dilakukan tindakan tegas berupa pembubaran paksa.
“373 koperasi sudah dibubarkan dan ada belasan koperasi sekarang dalam pengawasan ketat bahkan bisa juga dibubarkan. Koperasi yang dibubarkan itu fiktif karena tidak ada alamat kantor, tidak ada pengurus, tidak ada kegiatan,” ujarnya.
Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Sukoharjo sengaja memperketat pengawasan terhadap koperasi. Salah satu tujuannya yakni penegakan aturan berkaitan dengan koperasi sebagai salah satu penggerak roda ekonomi. (KRJ)