Dana Desa Tahap 1 Tersalurkan Rp 97 Milyar
JAKARTA ( Merdeka News ): Kementerian Keuangan sudah mulai menyalurkan Dana Desa tahap I pada 28 Januari 2020. Sampai dengan Rabu (29 Januari 2020), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah menyalurkan Dana Desa sebesar Rp 97,73 miliar.
“Dana Desa tahap I pada 28 Januari 2020 sudah mulai disalurkan. Sampai dengan Rabu (29 Januari 2020), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah menyalurkan Dana Desa sebesar Rp 97,73 miliar,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti, di Jakarta , Kamis (30/1).
Dikatakan, percepatan ini tetap mengikuti persyaratan proses penyaluran Dana Desa, dimana saat ini diberikan kepada desa-desa yang layak salur di Kabupaten Madiun, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Balangan, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Natuna, dan Kabupaten Bantaeng. Adapun aokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 sendiri adalah sebesar Rp72 triliun untuk 74.953 desa di seluruh Indonesia dan akan disalurkan oleh 169 KPPN. Dengan nilai tersebut, rata-rata desa akan memperoleh Dana Desa sebesar Rp 960,6 juta atau meningkat dari rata-rata tahun 2019 sebesar Rp 933,9 juta.
Dijelaskan, percepatan penyaluran Dana Desa, tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Percepatan penyaluran dana desa diharapkan dapat mempercepat pembangunan desa. Pertama, mulai tahun 2020 penyaluran Dana Desa dilakukan dengan mekanisme penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan penyaluran dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) dilakukan dalam tanggal dan waktu yang sama. (KRJ)