Presiden Ubah Aturan Kepemilikan Asing di Perusahaan Asuransi
JAKARTA ( Merdeka News ): Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah aturan kepemilikan asing di perusahaan asuransi yang ada di dalam negeri. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian.
Melalui beleid yang ditetapkan Jokowi pada 16 Januari tersebut, porsi kepemilikan asing di industri asuransi di dalam negeri boleh di atas 80 persen. Porsi tersebut naik dibandingkan sebelumnya yang dibatasi maksimal 80 persen saja.
Beleid juga menyatakan perusahaan asuransi yang kepemilikan asingnya sudah lebih dari 80 persen sebelum aturan ini terbit boleh melanjutkan kepemilikannya. Namun, perusahaan dilarang menambah porsi asing setelah aturan ini berlaku.
“Perusahaan perasuransian tersebut dikecualikan dari batasan kepemilikan asing. Perusahaan perasuransian tersebut dilarang menambah persentase kepemilikan asing,” tulis Pasal 6 Ayat 1 PP tersebut.
Syarat lain, kepemilikan asing ini bukan berasal dari Perusahaan Terbuka (PT). Kemudian, menurut aturan ini, penambahan modal hanya boleh dilakukan oleh badan usaha nasional dan warga negara Indonesia. “Penambahan modal disetor tersebut harus dilakukan melalui penawaran umum perdana saham di Indonesia,” terangnya.
Aturan kepemilikan asing ini juga akan berlaku untuk perusahaan asuransi syariah dan perusahaan asuransi nasional yang mau memisahkan unit usaha syariahnya. Peralihan unit usaha menjadi perusahaan asuransi syariah perlu mengikuti batasan porsi kepemilikan asing yang baru.
Penambahan modal juga harus melalui penawaran saham perdana di Indonesia. Bila perusahaan asuransi tidak menaati aturan ini, maka akan dikenakan sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sanksi itu mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, hingga denda administratif. (*)