DPR RI Restui Cukai Produk Plastik
JAKARTA ( Merdeka News ) : Usulan pengenaan cukai terhadap produk plastik disetujui oleh Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Hal tersebut hasil dari rapat kerja (raker) mengenai ektentifikasi barang kena cukai berupa kantong plastik.
Adapun produk plastik yang kena cukai meliputi kantong plastik hingga minuman berpemanis dalam kemasan plastik. “Jadi kita ketok dulu, Komisi XI DPR menyetujui rencana pemerintah untuk melakukan penambahan jenis barang kena cukai berupa produk plastik,” ujar Ketua Rapat Komisi XI Dito Ganinduto di Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan pengenaan cukai plastik ini akan meningkatkan penerimaan negara. Adapun tarif cukai plastik diusulkan sebesar Rp30.000/kg kepada Komisi XI DPR.
“Usulan cukai plastik ini berlaku bagi kantong kresek. Besaran tarif cukai tersebut sesuai dengan kajian komprehemsif yang sudah dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Pengenaan tarif cukai ini tentu akan pengaruhi, kantong plastik dengan besaran Rp30.000/kg, maka tarif cukai per lembarnya Rp200,” katanya.
Berikut kesimpulan raker Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan soal ekstensifikasi barang kena cukai berupa kantong plastik:
- Komisi XI DPR RI menyetujui rencana pemerintah untuk melalukan penambahan jenis barang kena cukai berupa produk plastik.
- Komisi XI DPR RI meminta pemerintah menyusun road map perluasan barang kena cukai lainnya.
- Komisi XI DPR RI meminta Menteri Keuangan untuk memberikan jawaban tertulis maksimal 7 hari atas pertanyaan dan tanggapan. (KRJ)