Remisi Idul Fitri Untuk 118 Warga Binaan
KLATEN ( Merdeka News ) : Sebanyak 118 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Klaten mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah /2020.
Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja) Lapas Klas IIB Klaten, Roni Asmoro, mengatakan, yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri berumlah 118 orang, meliputi remisi khusus I ada 117 orang dan remisi khusus II ada 1 orang.
Besarnya remisi yang diusulkan yakni yang mendapatkan 15 hari ada 26 orang, 1 bulan ada 72 orang, 1 bulan 15 hari ada 5 orang, dan 2 bulan kosong, jumlah ada 103 orang. Sedangkan yang 15 orang masih menunggu surat keputusan (SK).
Salah satu syarat remisi khusus, kata Roni, sesuai dengan agama yang bersangkutan. Misalnya, momen Idul Fitri dikhususkan bagi mereka yang beragama Islam. Sedangkan momen Natal untuk nasrani.
“Syarat lain untuk remisi khusus itu perolehannya minimal sudah menjalani 6 bulan berkelakuan baik di dalam lapas untuk pidana umum. Sedangkan pidana khusus atau napi korupsi mininal harus sudah membayar denda,” ujarnya.
Dengan adanya remisi Idul Fitri, kata Roni, jumlah warga binaan di Lapas Klas IIB Klaten saat ini ada sebanyak 248 orang, terdiri dari 195 orang narapidana dan 53 orang tahanan. (KRJ)