Bantuan Sosial Untuk Yang Berhak Atas Dasar Keadilan

Bantuan Sosial Untuk Yang Berhak Atas Dasar Keadilan

BEKASI ( Merdeka News ) : Pihak Dinas Sosial, para perangkat desa, RT/RW harus menyalurkan bantuan dari Kemensos kepada yang berhak menerima atas dasar keadilan.

Oleh karena itu seluruh Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Sosial RI terus bahu membahu menyalurkan bantuan sosial untuk warga terdampak Covid-19. Salah satunya yang dilakukan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial kepada 155 warga Babelan Mas Permai dan 54 siswa SLB-B Surya Wiyata, Bekasi. Selasa (23/6 2020)

Penyaluran bantuan sosial sembako hasil refocusing anggaran di Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas ini secara simbolis diberikan oleh Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat.

“Kami datang kesini untuk memberikan bansos sembako sekaligus memastikan penyaluran tepat sasaran,” kata Dirjen Rehsos dalam sambutannya di Kantor Sekretariat RW 09 Sasana Krida, Babelan Mas Permai, Bekasi.

Dirjen Rehsos berpesan kepada Dinas Sosial Bekasi, perangkat desa dan RT/RW untuk menyalurkan bantuan dari Kemensos kepada yang berhak menerima atas dasar keadilan.

Pada kesempatan ini, Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Eva Rahmi Kasim mengatakan bahwa Bansos ini tidak hanya untuk penyandang disabilitas saja. Bisa juga untuk non disabilitas karena mereka membutuhkan. Terutama warga terlantar dan kelompok rentan lainnya.

Lurah Kebalen, Martan Hadi Wijaya mengatakan bahwa dengan adanya Covid-19, warga yang mengalami kemiskinan bertambah. “Bansos ini sangat dinanti warga kami. Maka kami berterima kasih kepada jajaran Kemensos,” ungkapnya.

Kemensos menyampaikan bansos sembako ini atas dasar usulan dari masyarakat melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang selama ini bermitra. Kemudian tim Kemensos melakukan validasi data usulan melalui kelurahan, RT dan RW. (KR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*