Program Subsidi Bunga Dari OJK Untuk Pulihkan Ekonomi
JAKARTA ( Merdeka News ): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan implementasi program Pemerintah mengenai subsidi bunga dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional melalui penyediaan data dan informasi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang layak mendapatkan subsidi bunga serta melakukan sosialisasi bersama Kementerian Keuangan.
Penyediaan data dan informasi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan ini merupakan peran OJK yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 65/PMK.05/2020 mengenai Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga dan disepakati dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenkeu dan OJK mengenai koordinasi pelaksanaan penempatan dana dan pemberian subsidi bunga dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
Selasa (23/6) kemarin OJK juga sudah menggelar sosialisasi virtual kepada sekitar 1000 peserta dari perbankan dan perusahaan pembiayaan serta beberapa asosiasi di industri jasa keuangan.
Dalam sosialisasi tersebut, hadir sebagai pembicara dari Kemenkeu adalah Djoko Hendratto selaku Direktur Sistem Manajemen Investasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan bersama narasumber pejabat bidang perizinan dan informasi perbankan, pengawasan perbankan dan IKNB, serta pengembangan pengawasan dan manajemen krisis OJK.
Pada kesempatan tersebut, Anto Prabowo Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK mengatakan OJK sangat siap untuk mendukung program ini antara lain dengan memanfaatkan data dan informasi SLIK.
“Subsidi bunga ini adalah program Pemerintah yang harus berjalan dan dapat segera dirasakan masyarakat,” kata Anto kepada wartawan, Rabu (24/6/2020).
OJK dalam kesempatan itu meminta Bank Umum, BPR dan Perusahaan Pembiayaan menginformasikan kepada debiturnya dan mengkonfirmasi kelayakan dan tata cara sebagai debitur yang layak memperoleh subsidi bunga.
OJK akan meminta perbankan dan perusahaan pembiayaan menyediakan daftar nominatif debitur yang pada waktunya ketika program ini dinyatakan berjalan oleh Kemenkeu, maka program ini dapat segera terealisir. (MDC)