Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara
JAKARTA ( Merdeka News ) : Abu Rara, terdakwa kasus pembunuhan terhadap mantan Menko Polhukam Wiranto, divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/06/2020).
Sementara itu, terdakwa lain Fitria Diana alias Fitri Adriana, dan Samsudin alias Jack Sparrow alias Abu Basilan masing-masing 9 tahun dan 5 tahun penjara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Raraterbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme dengan mengajak anak di tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dengan pidana selama 12 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Masrizal.
Abu Rara didakwa melanggar terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang.
Dia menilai bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak terorisme. Selain itu, dalam persidangan pun terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
Sementara, hal yang meringankan tuntutannya adalah karena terdakwa selama ini belum pernah dihukum. Selain itu, dalam putusan lainnya, menurut Majelis Hakim, Istri kedua Abu Rara juga terbukti dalam melakukan kegiatan tindak pidana terorisme dengan suaminya di Menes, Pandegelang, Banten pada Oktober 2019 lalu. (NN)