Pelanggaran Kebijakan Harga Jual Rokok Bakal Ditegur Bea Cukai
JAKARTA ( Merdeka News ): Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Nirwala Dwi Heryanto menegaskan bahwa pabrikan wajib menjual rokok dengan harga transaksi pasar (HTP) atau harga akhir konsumen minimal 85 persen harga jual eceran (HJE) atau harga banderol yang tercantum pada pita cukai. Ini menanggapi polemik terkait kebijakan diskon rokok.
Dia menegaskan bahwa hal ini bertujuan melindungi pabrikan kecil dari praktik predatory pricing (jual rugi).
Predatory pricing merupakan praktik jual rugi yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan cara menjual produk dengan harga serendah-rendahnya, dengan tujuan mematikan produk pesaingnya. Praktik ini umumnya dilakukan perusahaan yang memiliki kekuatan finansial besar.
“Soal HTP kami menerapkan yang namanya floor price (harga dasar) tidak mungkin lebih rendah 85 persen dari HJE. Tujuannya untuk mengontrol supaya tidak ada predatory price, konsekuensinya akan kami tegur dengan surat jika dalam triwulan berikutnya tidak memperbaiki,” jelas Nirwala pada diskusi virtual, Jumat (23/6).
Namun, dalam keterangan lanjutannya, diketahui bahwa teguran terhadap pedagang yang melanggar ketetapan floor price 85 persen ini hanya berlaku jika ditemukan penjualannya di lebih 40 kantor wilayah bea cukai yang melakukan pengawasan.
“Ada yang menjual di ritel di bawah 85 persen HJE dan ditemukan lebih dari 40 kantor maka kami tegur,” kata Nirwala.
Nirwala sendiri tidak menjelaskan lebih lanjut mengapa Bea Cukai memberikan kelonggaran hingga 40 kantor area sebelum memberikan teguran kepada pabrikan yang menjual rokok di bawah 85 persen HJE.
Sesuai PMK 188 tahun 2016, diketahui bahwa total kantor wilayah DJBC di seluruh pulau Jawa hanya meliputi 37 kantor area, yang terdiri 2 KPU dan 35 KPPBC. (MDC)
(merdeka.com)