Restrukturisasi Kredit Perbankan Tembus Rp 655,84 Triliun

Restrukturisasi Kredit Perbankan Tembus Rp 655,84 Triliun

JAKARTA, KRJOGJA.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per 15 Juni 2020, restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp 655,84 triliun dari 6,27 juta debitur. Untuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), nilai restrukturisasi mencapai Rp 298,86 triliun yang berasal dari 5,17 juta debitur. Sedangkan untuk Non UMKM, realisasi restrukturisasi mencapai 1,1 juta debitur dengan nilai restrukturisasi sebesar Rp 356,98 triliun.

“Berdasar monitoring data mingguan maka pertumbuhan nilai dan jumlah debitur cenderung melambat,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo, di Jakarta.


Sementara itu restrukturisasi pinjaman di perusahaan pembiayaan, per 16 Juni 2020, tercatat sebanyak 183 perusahaan pembiayaan sudah menjalankan restrukturisasi pinjaman tersebut. Realisasinya, dari 4,15 juta jumlah kontrak permohonan restrukturisasi yang diterima perusahaan pembiayaan, sudah ada 3,43 juta yang disetujui. Adapun total nilainya mencapai Rp 121,92 triliun.

Untuk kredit perbankan tumbuh sebesar 3,04 persen, sementara piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan terkontraksi sebesar 5,1 persen. Penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 8,87 persen.

Sementara sampai dengan 23 Juni 2020, penghimpunan dana melalui pasar modal tercatat mencapai Rp 39,6 triliun dari 22 emiten. Di dalam pipeline telah terdapat 83 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp 44,6 triliun. (KRJ)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*