Pelaksanaan UTBK SBMPTN Harus Ikuti Protokol Kesehatan

Pelaksanaan UTBK SBMPTN Harus Ikuti Protokol Kesehatan

JAKARTA ( Merdeka News ) : Pelaksanaan Ujian Tulis berbasis komputer (UTBK) pada penerimaan mahasiswa baru melalui jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) ,dalam kondisi normal baru (new normal) harus tetap mengutamakan Kesehatan dan Keselamatan semua komponen yang terlibat, dengan menerapkan standar protokol kesehatan secara ketat.

Ketua Panitia Lembaga Test Masuk Perguruan Tinggi negri (LTMPT) M. Nasih dalam rilis menjelaskan pelaksanaan UTBK juga harus memperhatikan status perkembangan pandemi Covid-19 di seluruh Pusat UTBK PTN dan mendapatkan izin dari Satgas Covid di masing-masing daerah.

“Sesuai dengan arahan Dirjen Dikti Kemdikbud dan Ketua Majelis Rektor PTN Indonesia, untuk mengurangi resiko penyebaran infeksi Covid-19 dan mengutamakan keselamatan peserta dan penyelenggara.” tegas M Nasih.

Beberapa kebijakan sebagai berikut.

  1. Pelaksanaan Tes UTBK per hari, diubah dari 4 (empat) sesi menjadi 2 (dua) sesi, dengan rincian perubahan waktu: (a) Sesi 1, pukul 09.00 – 11.15 Waktu Setempat; dan (b) Sesi 2, pukul 14.00 – 16.15 Waktu Setempat.
  2. Jeda waktu selama 2 jam 45 menit, digunakan untuk pelaksanaan protokol kesehatan saat pergantian sesi. Ujian dilaksanakan dalam dua tahap, yakni: (a) Tahap I, pada tanggal 5 – 14 Juli 2020; dan (b) Tahap II, pada tanggal 20 – 29 Juli 2020. Pengumuman SBMPTN akan dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus 2020.
  3. Peserta yang masih berada (berdomisili) di luar propinsi/kabupaten/kota dan tidak dapat hadir di lokasi Pusat UTBK PTN tempat tes karena alasan keselamatan dan kesehatan serta Pusat UTBK yang belum dapat menyelenggarakan tes karena satu dan lain hal, akan mengikuti Tes UTBK di lokasi Mitra UTBK Tambahan, di daerah setempat. Pusat UTBK PTN bekerja sama dengan SMA/SMK/MA Mitra yang memenuhi persyaratan.
  4. Kegiatan penjadwalan ulang dan relokasi tempat tes, akan dilaksanakan oleh LTMPT dan Pusat UTBK PTN dan akan diinformasikan kepada Seluruh Peserta UTBK-SBMPTN melalui saluran informasi resmi.
  5. Peserta disilakan login kembali ke portal LTMPT untuk mencetak Kartu Tanda Peserta Baru. Waktu pencetakan Kartu Peserta Baru akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman LTMPT.

Nasih menjelaskan, peserta yang mendapatkan jadwal mengikuti tes pada pelaksanaan UTBK tahap I (5-14 Juli 2020), dan tidak dapat mengikuti tes karena tidak memenuhi persyaratan Satgas Covid-19 daerah, diwajibkan melapor ke Pusat UTBK sesuai yang tercetak pada kartu tanda peserta yang baru. Pelaporan paling lambat pada 2 Juli 2020 pukul 16.00 WIB.

Kemudian, peserta yang mendapatkan jadwal untuk mengikuti tes pada pelaksanaan UTBK tahap II (20-29 Juli 2020) dan tidak dapat mengikuti tes di Pusat UTBK yang telah ditetapkan karena alasan keadaan memaksa/ force majeur juga diwajibkan melapor. Kategori keadaan memaksa ini bisa berupa kesulitan akses untuk datang ke lokasi ujian, bencana, dan sebagainya.

“Peserta diwajibkan melapor Pusat UTBK di mana yang bersangkutan harus mengikuti tes (sesuai yang tercetak pada kartu tanda peserta yang baru) pada 6-10 Juli 2020 pada jam kerja,” tegas M. Nasih. (KRJ)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*