Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Hari Ini

Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Hari Ini

JAKARTA ( Merdeka News ): Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan terhitung mulai hari ini, Rabu (1/7/2020).

Kebijakan berlaku setelah Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (PP) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berdasarkan beleid atau kebijakan tersebut besaran iuran peserta mandiri bukan pekerja dan pekerja bukan penerima upah (PBPU) dikembalikan ke aturan lama.

Iuran bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan ditetapkan sebesar Rp42.000 per bulan.
Dalam pasal 34 Perpres tersebut dikatakan, disebutkan besaran iuran bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan kelas III sama dengan besaran iuran bagi peserta PBI.

Berikut lengkapnya:

Iuran kepesertaan mandiri kelas III akan naik dari Rp25.500 menjadi Rp35.000 per peserta per bulan.
Sementara iuran kepesertaan kelas II naik dari Rp51.000 menjadi Rp100.000 per peserta per bulan.
Sedangkan iuran kepesertaan pada kelas I naik dari Rp80.000 menjadi Rp150.000 per peserta per bulan.

Adapun untuk peserta mandiri kelas III masih bisa membayar dengan tarif lama yakni Rp25.500 per peserta per bulan karena ada bantuan subsidi dari pemerintah sebesar Rp16.500. Mereka nantinya baru membayar penuh iuran sebesar Rp35.000 ribu per 1 Januari 2021.

Pada tahun 2021 juga besaran iuran kepesertaan mandiri III sebetulnya Rp42.000, namun terkait selisih Rp7000 tersebut pemerintah memberikan subsidi. (NN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*