Menaker Paparkan Kebijakan Ketenagakerjaan di Forum ILO
JAKARTA ( Merdeka News ): Pemerintah Indonesia telah menyiapkan langkah-langkah mitigasi dampak pamdemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan berupa kebijakan tanggap (rapid policy responses) dengan bertujuan membangun kembali kondisi positif dan fokus pada pasar tenaga kerja dan institusi pasar kerja.
Terkait hal itu, langkah pertama adalah mengalokasikan dana untuk penanganan Covid-19 sebesar USD 46,6 miliar, termasuk stimulus ekonomi bagi para pelaku usaha sejumlah USD 17,2 miliar. “Stimulus ekonomi dimaksudkan agar pelaku usaha tetap terus melanjutkan kegiatan usaha sehingga dapat menghindari adanya PHK terhadap para pekerjanya,” kata Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Lebih jauh Ida saat menjadi panelis dalam Pertemuan International Labour Organization (ILO) untuk Kawasan Asia dan Pasifik secara virtual di Kantor Kemnaker menyebutkan kebijakan kedua, menyediakan program berupa insentif pajak penghasilan, relaksasi pembayaran pinjaman/kredit, dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan kebijakan relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan untuk meringankan sekitar 56 juta pekerja sektor formal.
“Ketiga, menyediakan jaring pengaman sosial bagi pekerja sektor informal. Pemerintah memberikan bantuan sosial kepada 70,5 juta pekerja sektor informal yang termasuk dalam kategori miskin dan rentan,” kata Ida dengan menambahkan, kebijakan keempat, memprioritaskan pemberian insentif pelatihan melalui program kartu pra-kerja bagi pekerja yang ter-PHK. (KRJ)