Masa New Normal, Penerimaan Pajak Mulai Membaik

Masa New Normal, Penerimaan Pajak Mulai Membaik

JAKARTA ( Merdeka News ) : Pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau new normal yang berlangsung sejak awal Juni lalu nyatanya membuat penerimaan pajak mulai membaik. Kendati masih dalam tren negatif, setidaknya kondisi itu memberi harapan pemulihan.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) realisasi penerimaan pajak pada Juni 2020 sebesar Rp 87,2 triliun, negatif 12% year on year (yoy). Sementara pada Mei 2020, penerimaan pajak terkontraksi lebih dalam hingga 38% yoy.

Pemulihan penerimaan pajak juga tercermin dari sektor usaha yang seluruhnya membaik pada periode new normal. Catatan Kemenkeu, di bulan lalu secara tahunan, penerimaan pajak dari industri pengolahan (-38,4%), industri perdagangan (-21,2%), jasa keuangan dan asuransi (-11,3%), konstruksi dan real estat (-12,8%), pertambangan (-42,2), dan transportasi dan pergudangan (9,3%).

Baca Juga: Semester I 2020, penerimaan pajak ambles 12%

Pencapaian itu jauh lebih baik daripada Mei 2020 di mana penerimaan pajak dari industri pengolahan (-45,2%), industri perdagangan (-40,7&), jasa keuangan dan asuransi (-32,4%), konstruksi dan real estat (-20,9%), pertambangan (-62,1%), serta transportasi dan pergudangan (-23,1%).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan perluasan pembatasan sosial di bulan April-Mei 2020 menyebabkan tekanan lanjutan pada sektor transportasi sebagai akibat pembatasan perjalanan dan sektor perdagangan sebagai akibat melemahnya aktivitas penyerahan barang dan jasa dalam negeri. Pelemahan konsumsi ini juga memberikan tekanan lanjutan pada industri pengolahan.

Tekanan perlambatan ekonomi dan efek pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) pada kuartal I-2020 terutama memengaruhi penerimaan pajak pada sektor-sektor yang berkaitan dengan aktivitas ekspor-impor seperti pada sektor industri pengolahan, perdagangan dan pertambangan. (KNT)

kontan.c.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*