Sangat Sedikit UMKM Yang Menikmati Insentif Pajak
JAKARTA ( Merdeka News ): Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan, dari 2,3 juta usaha mi,ro kecil dan menengah yang telah memiliki NPWP dan membayar pajak tahun 2019 lalu, baru sekitar 201.880 yang mendaftar untuk mendapatkan insetif pajak atau PPh final sebesar 0,5 persen dari pemerintah.
“Tahun 2019 UMKM yang membayar pajak itu 2,3 jutaan dan mereka memiliki NPWP, nah sekarang yang daftar 201.880 yang baru mendaftar mendapat insentif. Yang menjadi pertanyaan, kenapa UMKM belum banyak yang memanfaatkan insentif pajak ini. Pemerintah memberikan insentif pajak PPh final untuk UMKM yang seharusnya mereka bayar 0,5 persen, ini dibebasin atau pajaknya dibayarin pemerintah hingga bulan bulan September 2020 dan kemungkinan akan diperpanjang hingga bulan Desember 2020, kok masih pada belum daftar,” Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo pada seminar tentang UMKM Bangkit Bersama Pajak secara virtual, di Jakarta, Senin (13/7).
Dikatakan, kalau normalnya, UMKM membayar pajak penghasilan 0,5 persen dari omzet mereka. Tahun 2019, ada 2,3 juta UMKM yang membayar pajak penghasilan 0,5 persen ini. Namun setelah pandemi, pemerintah memberikan pembebasan pajak penghasilan untuk UMKM. Mereka yang bisa menerima adalah UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun atau Rp 13,1 juta per tahun.
Suryo mengaku, pihak DJP juga sudah mengirim email sosialisasi insentif pajak ini kepada sekitar 2 juta akun. Tujuannya, agar data pengguna manfaat fasilitas PPh Final ini meningkat. Namun 90 persen email tersebut sudah sampai ke tangan UMKM, namun angka untuk pendaftaran PPh ini juga belum meningkat.
“Kalau boleh saya mengajak untuk UMKM yang belum, apakah mereka yang belum mendengar, saya sudah minta teman-teman di KPP sudah melakukan supaya informasi ini sampai ke WP, ada 2 jutaan kita kirim email, 90 persen sampai ke tujuan, tapi sampai statistik ini belum bergerak signifikan,” lanjut Suryo. (KRJ)