Kemensos Kerjasama Dengan Polri Atasi Penyelewengan Bansos
JAKARTA ( Merdeka News ): Pelaku penyelewengan bantuan sosial (bansos) akan ditindak tegas, kata Menteri Sosial Juliari P. Batubara.
“Bansos sembako ini kan didistribusikan sebagai bagian tugas negara kepada Kemensos untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19. Sebagai bantuan bencana, kami tidak memberikan toleransi bagi setiap penyelewengan,” kata Mensos Juliari Batubara.
Selain itu, pengadaan bantuan sosial termasuk bansos sembako dilakukan dengan anggaran APBN. “Sehingga wajib hukumnya setiap belanja anggaran negara, dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip akuntabilitas,” tegasnya.
Terkait dengan proses hukum terhadap makelar bansos yang kini ditangani Polda Metro Jaya, Mensos memberikan apresiasi kepada Polri. Ia memastikan Kemensos akan terus bekerja sama dengan Polri dalam penertiban dan penanganan terhadap penyelewengan bansos sembako.
Dalam kesempatan berbeda, Sekjen Kemensos Hartono Laras menyatakan, proses kasus ini ke ranah hukum memiliki makna penting, bahwa Kemensos terus berupaya untuk tidak memberi celah terjadinya penyelewengan dan menindak dengan tegas setiap ada penyelewengan.
Di lain pihak, keterangan T (yang telah ditetapkan sebagai tersangka) yang menyatakan punya kerja sama dengan Kemensos, juga merugikan Kemensos. “Dalam kasus ini citra Kemensos juga dirugikan karena mengaku-ngaku punya hubungan dengan Kemensos padahal tidak ada. Perlu ada tindakan yang tegas untuk menimbulkan efek jera,” katanya.
Tindakan tegas juga sejalan dengan meningkatnya nilai/jumlah anggaran Kemensos untuk penanganan dampak Covid-19. “Tentu dalam penggunannya harus akuntabel dan transparan, dan tidak ada ruang untuk terjadinya penyimpangan.
Sementara itu Irjen Kemensos Dadang Iskandar menyampaikan bahwa dalam pengelolaan anggaran Kemensos juga didampingi dan diawasi secara berlapis. Yakni oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), juga Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan sebagainya. (KR)