Partisipasi Masyarakat Untuk Berkoperasi Masih Rendah

Partisipasi Masyarakat Untuk Berkoperasi Masih Rendah

JAKARTA ( Merdeka News ): Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengatakan, saat koperasi belum menjadi pilihan yang rasional, dari masyarakat untuk berusaha. Hal ini terlihat dari partisipasi masyarakat Indonesia untuk berkoperasi masih sebesar sangat kecil yakni mencapai 8,41 persen, sedangkan negara lain sudah mencapai 16,31 persen.

“Partisipasi masyarakat Indonesia untuk berkoperasi masih sebesar 8,41 persen, angka ini masihlah sangat rendah dibandingkan persentase negara lain dalam skala global yang sebesar 16,31 persen,” kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki dalam webinar bertema “Masihkah Koperasi Menjadi Andalan? di Jakarta, Kamis (13/8).

Proporsi pelaku UMKM Indonesia sektor pangan sebesar 51,2 persen , namun kelembagaan ekonomi petani yang berbentuk koperasi masih sebanyak 13.821 unit atau 11,23 persen dari total koperasi aktif. Sedangkan jenis usaha koperasi sekitar 51,99 persen adalah simpan pinjam, itu artinya koperasi belum bergerak di sektor riil.

Menurutnya, selain partisipasi masyarakat yang rendah, tantang koperasi saat ini adalah koperasi berjalan sangat lambat seperti andong sangat berbeda jauh dengan korporasi yang jalannya seperti kereta cepat. , untuk mendorong koperasi menjadi besar, koperasi harus bergerak dalam satu playing field dengan korporasi.

Selama ini banyak juga masyarakat yang enggan ke koperasi karena banyaknya koperasi yang gagal bayar uang anggotanya, itu karena koperasi mengumpulkan hang dari anggotanya, namun hangnya di investasikan di luar kegiatan usaha yang terkait dengan kebutuhan anggota.

“Koperasi harus menjadi bibit usaha yang menarik untuk investor. Yang berarti, harus ada pembenahan dalam sistem manajerial koperasi juga, sehingga orang bisa tertarik untuk menaruh simpanan, berinvestasi, atau bahkan menjadi anggota koperasi,” tutur Teten.

Agar masyarakat mau berinvestasi di koperasi, menurut Teten, perlu adanya lembaga penjaminan simpanan khusus koperasi atau seperti LPS yang ada di perbankan. Hal ini agar para anggota koperasi yang memiliki dana akan merasa aman bila mereka menempatkan dananya di koperasi. (KR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*