Bantuan Usaha Mikro Rp2,4 juta Mulai Cair 17 Agustus 2020
JAKARTA ( Merdeka News ): Program bantuan produktif untuk usaha mikro yang diberikan sebesar Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro disebut siap disalurkan mulai 17 Agustus 2020.
“Jadi ini kami sudah siapkan pertengahan Agustus ini juga sudah bisa kita kick off,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam jumpa pers di Kantor Presiden Jakarta.
Ia mengatakan, pandemi COVID-19 memberikan dampak serius kepada UMKM dari sisi pembiayaan, produksi, distribusi, hingga dari sisi permintaan pasar.
Untuk itu pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahap awal sudah fokus pada persoalan pembiayaan bagi UMKM. Khususnya bagi mereka yang sudah bankable dengan program restrukturasi kredit, subsidi bunga, dan subsidi pajak.
“Hari ini Pak Presiden tadi sudah, kami ratas dan sudah disetujui yaitu program bantuan produktif usaha mikro,” kata Teten.
Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro sebesar Rp2,4 juta.
“Pada tahap awal kami sudah dialokasikan untuk 9,1 juta penerima dengan total anggaran Rp22 triliun,” katanya.
Presiden Jokowi sebelumnya memberikan arahan kepada Menko Perekonomian, Menkeu, OJK, Menkumham, Seskab, BPKP, dan Satgas PEN yang kemudian menyiapkan landasan kebijakan untuk program tersebut termasuk, pengalokasikan anggaran, mekanisme pendataan, penyaluran, hingga pengawasan.
Teten mengatakan, sampai saat ini sudah terkumpul data sekitar 17 juta pelaku usaha mikro yang bersumber dari koperasi, kepala-kepala dinas dari berbagai daerah, OJK, terutama untuk bank wakaf mikro dan UMKM.
Selain itu juga data dari Himbara, kementerian/lembaga, BUMN dalam hal ini PNM dan Pegadaian serta Badan Layanan Umum (BLU).
Selanjutnya data tersebut akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kemenkeu dan OJK. (KRJ/NN)