UU Bea Materai Berlaku Mulai Januari 2021
JAKARTA ( Merdeka News ) : Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan Undang-Undang (UU) Bea Materai yang telah digodok bersama Dewan Perwakilan Rakyat baru akan berlaku pada tahun 2021. Pertimbangan itu dilakukan karena melihat situasi daripada pandemi Covid-19.
“UU ini akan berlaku mulai 1 januari 2021 jadi tidak berlaku langsung saat diundangkan,” kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (3/9/2020).
Bendahara negara ini mengatakan, diberlakukannya tahun depan pertama karena situasi sekarang masih dalam kondisi Covid-19, meskipun sampai 1 Januari 2021 bisa lebih pulih.
Kemudian kedua juga, pemerintah masih harus menyiapkan peraturan perundangan-undangannya, untuk Peraturan Pemerintah (PP) dan sosialisasi dari berbagai hal yang menyangkut undang-undang tersebut.
“Ini berikan kesempatan bagi masyarakat maupun kami untuk bisa siapkan semua peraturan perundangundangan di bawahnya,” tandas dia.(NN)