16 Ribu Orang Pelanggar Terjaring Selama 4 Hari Operasi
SURABAYA ( Merdeka News ) : Bagi pelanggar protokol kesehatan di Jawa Timur kini denda atau sanksi yang diberikan tidak main-main. Pasalnya mereka yang melanggar akan dikenai hukuman denda administratif hingga kerja sosial agar disiplin mencegah penularan Covid-19.
Tim Hunter Covid-19 yang dibentuk sudah melaksanakan operasi yustisi sejak 14-17 September 2020, sebanyak 1.329 titik dengan 16.917 teguran baik lisan maupun tertulis. Sementara sanksi sosial berula kerja di fasilitas umum sebanyak 5390 kali dan denda administratif sebanyak 2382 kali.
Sanksi dan denda yang diberikan mencapai Rp133.141.000. 13 tempat usaha yang juga menjadi target operasi terpaksa ditutup sementara. Bahkan sebanhak 825 KTP/passport ikut disita.
Operasi yustisi dilakukan sebagai bagian dari law enforcement dari berbagai regulasi yang diterbitkan baik dari pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten kota.
“Tujuannya tidak lain adalah mengajak masyarakat saling melindungi satu sama lain dan gotong royong melawan COVID-19 melalui kepatuhan kepada protokol kesehatan,” ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam siaran pers, Jumat (18/9/2020).
Khofifah menjelaskan, jumlah besaran denda yang diatur dalam Pergub Jatim Nomor 53 Tahun 2020 terkait protokol kesehatan untuk perorangan adalah sebesar Rp250 ribu, sedangkan untuk usaha mikro sebesar Rp1 juta, usaha kecil Rp2 juta, usaha menengah sebesar Rp10 juta dan usaha besar sebesar Rp50 juta.
Khofifah berharap dengan adanya denda ini maka masyarakat bisa lebih patuh dengan protokol kesehatan.
“Pada dasarnya kami tidak menghendaki atas adanya hukuman. Tapi, situasi penyebaran Covid-19 ini sangat berhubungan dengan kedisiplinan. Harapannya, denda menjadi pengingat bahwa dengan menggunakan masker yang kini harganya hanya kisaran 5-10 ribu rupiah, jauh lebih murah dibandingkan besaran denda,” tuturnya.
Khofifah menyebut, adanya peraturan seperti ini di tengah pandemi Covid-19, tingkat kepatuhan serta disiplin masyarakat bisa meningkat. Penggunaan masker, dan protokol kesehetan lainnya diharapkan bisa terus dilakukan sebagai bentuk pencegahan penularan virus corona. (SJT)