Bambang Trihatmodjo Gugat Menteri Keuangan Sri Mulyani
JAKARTA ( Merdeka News ) : Pengacara Bambang Trihatmodjo, Prisma Wardhana Sasmita menjelaskan alasan kliennya menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Putra Presiden RI ke-2 Soeharto itu mempersoalkan Keputusan Menkeu No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri terhadap Bambang selaku Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games XIX-1997.
Wardhana menilai, surat keputusan perpanjangan pencegahan itu sangat prematur dan kebablasan karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Sebab pelaksana KMP SEA Games itu adalah PT Tata Insani Mukti, sehingga pihak yang semestinya diminta pertanggungjawaban adalah perusahaan tersebut.
“Konsorsium secara perdata bukan subjek hukum sehingga tidak bisa dimintai pertangungjawabannya. Jadi yang diminta pertanggungjawabannya itu ya PT Tata Insani Mukti sebagai subjek hukumnya,” ucap Wardhana.
Oleh karena itu, menurut Wardhana, Bambang tidak bisa diminta pertanggungjawaban dalam posisinya sebagai Ketua Konsorsium SEA Games 1997. Sikap Kementerian Keuangan yang membebankan tanggung jawab kepada kliennya itu dinilai tak adil.
Terlebih, Bambang telah mengamanatkan berbagai kepentingan terkait penyelenggaraan SEA Games saat itu kepada Ketua Pelaksana Harian Bambang Riyadi Soegomo yang juga Direktur Utama PT Tata Insani Mukti.
Hal ini diklaim tertuang dalam perjanjian Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani mantan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Wismoyo Arismunandar dan Bambang Riyadi Soegomo pada 14 Oktober 1996.
Sebagai komisaris, Bambang diklaim telah melakukan kewenangan dengan baik dan membuat laporan pertanggungjawaban yang sudah diaudit secara resmi oleh akuntan publik Hanadi Sudjendro pada 1997.
“Jangan sampai kesannya semua penyelenggaraan SEA Games ada di tangan Bambang Trihatmodjo sebagai penanggungjawab. Yang pasti, selaku ketua konsorsium sudah memberi kuasa kepada ketua harian untuk event SEA Games ini,” terang Wardhana.
Di sisi lain, ia juga mengaku heran saat ini muncul masalah dana talangan SEA Games 1997. Padahal selama periode 1998-2006 tidak pernah ada masalah. Bahkan, menurutnya, PT Tata Insani Mukti sebagai pelaksana konsorsium sudah kooperatif memberikan laporan. Perusahaan tersebut juga dinilai beritikad baik untuk menyelesaikan tanggung jawabnya. (NN)