Jokowi Terbitkan PP Gaji dan Tunjangan Pegawai Kontrak

Jokowi Terbitkan PP Gaji dan Tunjangan Pegawai Kontrak

JAKARTA ( Merdeka News ) : Presiden Jokowi telah menerbitkan peraturan presiden tentang Terbitkan PP Gaji dan tunjanganPegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo di Jakarta, mengatakan atas terbitnya PP tersebut PGRI mengucapkan terima kasih kepada pemerintahan Jokowi setelah klaster pendidikan resmi dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja.

“PGRI mengapresiasi pemerintah, karena hal yang amat prinsip terus PGRI perjuangkan, yang kami sampaikan langsung di hadapan Bapak Presiden akhirnya dikabulkan.” kata Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi.

Perjuangan demi perjuangan disampaikan dengan cermat, obyektif, memegang teguh kesopansantunan dan etika, memahami kondisi dan sabar sambil terus berdoa.

“Pertanyaan atas penantian panjang rekan-rekan akhirnya terjawab sudah dengan diterbitkannya PP No. 98 ini. Dalam pertemuan langsung dengan Bapak Presiden pekan lalu, hal tersebut diminta dengan sangat” tutur Unifah Rosyidi. (KR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*