Cuti Bersama Untuk Karyawan Swasta Bersifat Fakultatif
JAKARTA ( Merdeka News ) : Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB telah sepakat menetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020. Cuti bersama jatuh pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020, sedang tanggal 29 Oktober 2020 adalah libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Terkait aturan cuti bersama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menyatakan bahwa cuti bersama untuk pekerja di sektor swasta bersifat fakultatif. “Cuti bersama bagi sektor swasta itu fakultatif, maka pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan serikat pekerja dan pengusaha dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing perusahaan,” kata Ida di Jakarta, hari Selasa (27/10/2020).
Perusahaan pun yang tidak meliburkan pekerjanya di waktu-waktu tersebut tidak akan dikenai sanksi atau denda. Hal ini karena fakultatif, maka tidak wajib dan tidak ada denda. Namun, ujar Ida, perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya selama libur cuti bersama, maka harus memberikan upah lembur.
“Dan apabila dinyatakan sebagai hari cuti bersama, tapi ternyata pekerja harus masuk kerja, maka berlaku upah lembur,” ucapnya. Kebijakan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah sudah menjadi bagian dalam cuti tahunan sebagaimana hak pekerja.
Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan, (KRJ)