MUI Lindungi Umat Islam Dari Produk Tidak Halal

MUI Lindungi Umat Islam Dari Produk Tidak Halal

SEMARANG, ( Merdeka News ) : Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mengeluarkan rekomendasi terkait UU Cipta Kerja yang disahkan pada 5 Oktober 2020. UU tersebut dinilai telah mengamputasi dua dari tiga kewenangan MUI terkait Jaminan Produk Halal (JPH) yang diatur dalam UU 33/2014 tentang JPH.

Rekomendasi diluncurkan sebagai hasil Halaqoh Ulama MUI Jawa Tengah bertema “Peran dan Kewenangan MUI dalam UU Cipta Kerja,” pada, Jumat-Sabtu, 30-31 Oktober 2020, di Hotel Patra Semarang.

Halaqoh yang dibuka Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo serta dipimpin Ketum MUI Jawa Tengah Dr KH Ahmad Darodji MSi, diselenggarakan dengan protokol kesehatan ketat. Peserta sebanyak 50 orang, terdiri unsur MUI kabupaten/kota dan Jawa Tengah.

Kiai Darodji menegaskan, salah satu kewajiban MUI melindungi dan menjaga umat Islam dari mengonsumsi dan menggunakan produk yang tidak halal. Disahkannya UU Cipta Kerja yang mereduksi substansi halal sebagai urusan perizinan dan administrasi semata, melahirkan tanggung jawab pemerintah untuk menjaga dan melindungi umat Islam dari mengonsumsi dan menggunakan produk yang tidak halal. Tanggung jawab tersebut tidak boleh berhenti dan dilupakan.

“Pemerintah hendaknya memahami, hukum halal merupakan domain syariat Islam yang kewenangannya ada di tangan ulama. Untuk itu, turunan UU ini wajib mengacu kepada hal di atas,” tegasnya.

Ditegaskan, rekomendasi berisi tiga poin ini untuk diketahui publik. Selebihnya, akan dikeluarkan rekomendasi yang bersifat teknis substansial terkait jaminan produk halal sebagai bahan masukan kepada pemerintah agar dalam menyusun regulasi di bawah UU Cipta Kerja tidak melenceng dari syariat Islam.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam sambutannya menyambut baik halaqoh ini sebagai metode memberi masukan terkait UU Cipta Kerja. Sementara di banyak tempat mengekspresikan lewat demo bahkan ada yang bersemangat akan melengserkan pemerintah. (KR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*