OJK Catat Kinerja Intermediasi Sektor Keuangan Tetap Tumbuh Positif

OJK Catat Kinerja Intermediasi Sektor Keuangan Tetap Tumbuh Positif

JAKARTA ( Merdeka News ) : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat berdasarkan data sektor keuangan kinerja intermediasi masih tumbuh positif dan tingkat prudensial serta tetap terjaga pada level yang terkendali hingga September 2020. Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat sebesar 12,88 persen (yoy) dan kredit perbankan masih mencatatkan pertumbuhan yang positif sebesar 0,12 persen (yoy) setelah mengalami kontraksi yang cukup dalam pada April sampai Juni 2020.

“Meskipun kredit tumbuh melambat sepanjang September 2020, namun mulai menunjukkan pertumbuhan positif secara month-in-month (mom) yaitu 0,16 persen yang ditopang kredit Bank Milik Pemerintah,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam surat elektronik, Rabu (4/11).

Wimboh mengatakan kredit modal kerja dan kredit konsumtif mulai menunjukkan pertumbuhan positif secara mtm sejak pandemi Covid–19 yang terutama berasal dari kredit rumah tangga (peralatan rumah tangga dan multiguna yang tumbuh 2,05 persen (mtm). Berbagai kebijakan stimulus yang diberikan OJK dan Pemerintah telah memberikan dampak positif pada segmen UMKM.

“Hal tersebut tercermin dari kenaikan pertumbuhan yang positif selama dua bulan terakhir yakni di Agustus tumbuh positif 0,18 persen (mtm) dan September tumbuh 0,78 persen,” katanya.

Sementara itu, Wimboh menyampaikan piutang Perusahaan Pembiayaan tercatat terkontraksi sebesar 14,4 persen (yoy) seiring belum pulihnya pasar kendaraan bermotor yang merupakan sektor ekonomi yang memiliki kontribusi terbesar dalam pembiayaan. Industri asuransi dapat menghimpun pertambahan premi sebesar Rp 17,8 triliun. Jumlah penawaran umum pasar modal yang dilakukan emiten mencapai 141, dengan total nilai penghimpunan dana mencapai Rp93,4 triliun sampai 26 Oktober 2020.

“Profil risiko lembaga jasa keuangan pada September 2020 juga masih terjaga dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,15 persen dan Rasio NPF sebesar 4,9 persen,” tambahnya.

Di tengah penguatan nilai tukar Rupiah, Wimboh menegaskan risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 1,60 persen yang jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen. Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini relatif terjaga pada level yang memadai. (Kr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*