BNI Syariah Kumpulkan DPK Rp 45 Triliun

BNI Syariah Kumpulkan DPK Rp 45 Triliun

JAKARTA ( Merdeka News ) : BNI Syariah sampai triwulan III tahun 2020 berhasil menghimpun Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar Rp 45,65 triliun atau naik 21,76 persen bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2019 sebesar Rp 37,49 triliun.

“Pertumbuhan DPK ini didorong oleh pertumbuhan dana murah (CASA) dalam bentuk giro dan tabungan. Rasio CASA BNI Syariah pada triwulan III tahun 2020 sebesar 65,15 persen naik dibandingkan periode sama tahun 2019 sebesar 61,95, “ kata Direktur Utama BNI Syariah, Abdullah Firman Wibowo, di Jakarta.

Dikatakan, pertumbuhan dana murah BNI Syariah didukung oleh transaksi mobile banking sampai triwulan III tahun 2020 sebanyak 33,8 juta transaksi naik sebesar 119 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2019 yaitu 15,4 juta transaksi.

Sejalan dengan pertumbuhan transaksi melalui mobile nanking yang dilakukan oleh nasabah, transaksi zakat, infaq, shadaqah dan wakaf (ZISWAF) melalui channel mobile banking juga tumbuh secara signifikan sebesar 182 persen sampai triwulan III tahun 2020.

Adapun total aset BNI Syariah yang mencapai Rp 52,39 triliun sampai triwulan III tahun 2020, naik sebesar 19,30 persen bila dibandingkan de gan periode yang sama tahun lalu yang mencapai secara tahunan Rp 43,92 triliun.

Sedangkan jumlah transaksi e-banking BNI Syariah yang berasal dari BNI mobile banking, BNI SMS banking, dan BNI internet banking meningkat 108 persen menjadi 36,1 juta hingga triwulan III tahun 2020. E-banking merupakan salah satu bentuk layanan digital yang diberikan BNI Syariah dalam rangka memberikan kenyamanan dan kemudahan bertransaksi bagi Nasabah.

Pada tahun ini, BNI Syariah mempunyai beberapa strategi untuk meningkatkan DPK diantaranya adalah optimalisasi penghimpunan dana murah melalui layanan digital banking Hasanah Mobile; kerja sama dengan institusi untuk layanan payroll dan cash management; pemanfaatan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN); memaksimalkan potensi tindak lanjut implementasi Qanun LKS Aceh; serta optimalisasi ekosistem halal melalui kegiatan Pelatihan Manajemen Masjid maupun kerja sama dengan instansi pendidikan atau pesantren. (Krj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*