Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS Bakal Terima Bantuan Subsidi Gaji

Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS Bakal Terima Bantuan Subsidi Gaji

JAKARTA ( Merdeka News ) : Kabar gembira bagi para Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-PNS, karena pemerintah akan memberikan bantuan subsidi gaji. Bantuan tersebut menyasar sekitar dua juta PTK non-PNS yang diberikan secara bertahap sampai akhir November 2020 dengan total anggaran lebih dari Rp3,6 Triliun.

“Yang terdampak pandemi COVID-19 bukan hanya masyarakat dan pelaku usaha, tetapi juga guru, dosen dan tenaga kependidikan kita. Inilah yang menjadi gagasan Kemendikbud agar pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS mendapatkan subsidi. Mudah- mudahan program ini memberikan tambahan penghasilan kepada teman-teman kami yang ada di garda terdepan”, kata Dr. Abdul Kahar, M.Pd., Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada acara Dialog Produktif bertema Subsidi Upah Mendukung Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS, yang diselenggarakan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Target utama BSU PTK ini menyasar pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS dengan penghasilan di bawah Rp5 juta. Secara rinci, ada 162 ribu dosen, 1,6 juta guru, dan sekitar 237 ribu tenaga kependidikan yang tersentuh langsung bantuan ini, mulai dari pendidik PAUD, dosen, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.

Syarat PTK yang mendapat BSU sangat sederhana, yaitu warga negara Indonesia (WNI) berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan dan berstatus non-PNS, serta tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020. Data penerima manfaat ini sudah ada di Kemendikbud sehingga pada tanggal 16 November lalu, penyaluran BSU PTK sudah mulai disalurkan. Data tersebut berasal dari Pangkalan Data Dikti (PDDikti)
dan Info GTK.

“Data ini sudah kami padankan dengan data BPJS Ketenagakerjaan serta Kartu Prakerja. Jadi betul-betul data yang kami pakai bukan usulan dari sekolah, tapi pangkalan data kami sudah ada. Jadi tinggal kami ambil sesuai dengan kriteria yang kami butuhkan”, tegas Dr. Abdul Kahar.

Terkait validasi data, Dr. Abdul Kahar menerangkan lebih lanjut, “Data-data di kami valid. Apalagi kami melakukan validasi dengan pemadanan data melalui BPJS Ketenagakerjaan, kemudian kartu pra kerja, kami semakin yakin data-data kami tidak ada yang ganda.

Sekiranya ada data yang tercecer, dalam artian memenuhi syarat tapi tidak masuk dalam daftar yang masuk. Mungkin nanti kami minta dari Dinas Pendidikan segera memperbarui data. Tentu acuan kami data yang sudah terdaftar di batas tanggal terakhir 30 Juni yang lalu. Kalau baru memasukkan data tentu tidak bisa”, terangnya. (Nm)

1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*