Munas X MUI Bahas Empat Fatwa Haji
JAKARTA ( Merdeka News ) : Empat fatwa masalah haji dibahas dalam sidang Komisi C Munas X MUI yang dilaksanakan, Kamis (26/11/2020). Selain fatwa tentang haji juga dibahas fatwa terkait human deploit cell. Sebelumnya, Komisi Fatwa mendaftar sembilan masalah, namun kemudian mengerucut menjadi lima setelah melalui diskusi dan pembobotan.
“Ada proses yang kemudian direspons, disaring. Kemudian dlihat bobot masalahnya. Saat ini setidaknya ada lima masalah sebagaimana saya sebutkan tadi,” ujar Pimpinan Sidang Komisi C Munas X MUI 2020, KH Sholahuddin Al Aiyub.
Empat fatwa ini merupakan pertanyaan yang diajukan (istifta’) Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dan Kementerian Kesehatan. Keempat fatwa terkait haji itu terdiri dari fatwa masker bagi yang sedang ihram, fatwa pendaftaran haji saat usia dini. Juga fatwa pembayaran setoran awal haji dengan utang dan pembiayaan, serta fatwa penundaan pendaftaran haji bagi yang sudah mampu.
Kiai Aiyub menjelaskan, tata cara manasik haji di kondisi Covid-19 ini menimbulkan pertanyaan dalam Munas bertema ‘Meluruskan Arah Bangsa dengan Wasathiyatul Islam, Pancasila, dan UUD NRI 1945, secara Murni, dan Konsekuen’. Mengingat ketika ibadah haji terjadi kerumunan, bagaimana tetap menjaga protokol kesehatan perlu dipastikan seperti penggunaan masker. Padahal dalam kondisi sedang berihram, hukum menutup wajah tidak diperbolehkan.
“Begitu juga untuk perempuan, dia itu syaratnya harus membuka penutup mukanya, dalam konteks seperti ini (pandemi Covid-19), dalam hal pelaksanaan aturan terkait manasik,” ujar Wakil Sekjen Bidang Fatwa MUI 2015-2020.
Dalam siaran pers Komisi Infokom MUI disebutkan, fatwa tentang haji kedua adalah terkait rencana pendaftaran haji oleh haji muda. Idenya bagaimana agar dengan antrean haji yang semakin lama bisa diantisipasi dengan pendaftaran di usia dini. Sehingga meskipun antrean lama, seorang Muslim masih berkesempatan menjalankan ibadah haji.
“Mungkin ketika masih muda belum memiliki ‘istithaah’ (kemampuan), sedangkan ketika mereka sudah mampu, umurnya sudah agak uzur. Ditambah lagi dengan problem semakin panjangnya antrean sehingga waktu berangkat kondisinya sudah sepuh. Bagaimana agar pendaftarannya dimulai sejak usia kecil” tambahnya. (Krj)