Presiden Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Negara Nonstruktural

Presiden Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Negara Nonstruktural

JAKARTA ( Merdeka News ) : Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi membubarkan 10 lembaga negara nonstruktural. Di antara lembaga yang dibubarkan, antara lain ada yang selama ini berkutat mengurusi sektor ekonomi seperti Dewan Ketahanan Pangan hingga Komite Ekonomi dan Industri Nasional.

Pembubaran tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2020 yang ditekennya 26 November 2020. Pembubaran lembaga tersebut dengan alasan efektivitas dan efisiensi.

“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahah serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional, perlu membubarkan 10 (sepuluh) lembaga nonstruktural,” demikian bunyi salah satu poin Pepres yang ditandatangani Jokowi, Minggu (29/11/2020).

Dalam Pepres yang ditandatangani Jokowi tersebut, maka pelaksanaan tugas dan fungsi dari 10 lembaga negara tersebut diahlikan ke kementerian terkait. Begitu pula dengan pendanaan, pegawai, aset, dan arsip akan dikelola oleh kementerian terkait.

Pengalihan tugas, fungsi hingga pegawai lembaga ke kementerian nantinya akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Nantinya, proses ini akan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.

“Pengalihan sebagaimana dimaksud diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini,” demikian salah satu bunyi pasal dalam Pepres pembubaran lembaga yang ditandatangani Jokowi tersebut.(Nnm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*