SMI Realisasikan Investasi Rp 3,5 Triliun Untuk Kereta Api Indonesia
JAKARTA ( Merdeka News ) : PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI) merealisasikan bantuan program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam bentuk Investasi Pemerintah (IP PEN) senilai Rp3,5 triliun kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) (“PT KAI”). Tujuannya agar kegiatan operasional PT KAI dapat berjalan kembali setelah mengalami penurunan pendapatan secara serius akibat pembatasan layanan perjalanan penumpang kereta api selama masa pandemi Covid-19.
Kesepakatan penyaluran IP PEN dari PT SMI ke PT KAI ditandai dengan Penandatanganan Pejanjian IP PEN oleh Edwin Syahruzad selaku Direktur Utama PT SMI dengan Didiek Hartantyo selaku Direktur Utama PT KAI di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.
Penandatanganan perjanjian IP PEN antara PT SMI dan PT KAI disaksikan langsung oleh Isa Rachmatarwata (Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan), Bapak Carlo B. Tewu (Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN), jajaran Komisaris serta Direksi PT SMI dan PT KAI, Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan DJKN, serta Direktur Hukum dan Humas DJKN.
Edwin Syahruzad, Direktur Utama PT SMI, menyatakan pada proses penyalurannya, PT SMI melakukan kajian secara mendalam dan komprehensif terhadap kondisi keuangan PT KAI, kajian pemberian investasi ini dilakukan tidak hanya dari aspek finansial tapi juga aspek hukum dan kelayakan ekonomi dengan melibatkan lembaga independen. Selain itu, PT SMI bersama Kementerian Keuangan telah melakukan kajian atas faktor-faktor risiko serta upaya mitigasi atas risiko tersebut. Diharapkan dengan adanya Investasi Pemerintah ini kinerja PT KAI akan kembali pulih”.
Hasil studi kelayakan yang dilakukan PT SMI terhadap PT KAI sebagai penerima IP PEN, menyimpulkan bahwa: (1) Terdapat aspek urgensi pemberian IP PEN kepada PT KAI karena PT KAI mengalami penurunan signifikan dari sisi pendapatan dan arus kas operasional; (2) PT KAI memiliki peran penting dalam penyediaan transportasi publik yang murah dan terjangkau melalui moda kereta api; (3) Pemberian IP PEN memiliki dampak positif terhadap perekonomian, karena penggunaan dana IP PEN turut berkontribusi meningkatkan pendapatan fiskal baik langsung maupun tidak langsung; (4) Proyeksi keuangan mengindikasikan bahwa PT KAI mampu melakukan pengembalian IP PEN; (5) Tidak terdapat penolakan dari pemegang saham dan kreditur eksisting PT KAI terkait dengan perolehan IP PEN. (Nn)