Mulai 2021 Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 12,5 Persen
JAKARTA ( Merdeka News ) : Pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau atau cukai rokok untuk tahun 2021 sebesar 12,5 persen. Kenaikan cukai dan besaran ini bertujuan dengan pertimbangan prevalensi merokok pada anak-anak dan wanita, kesehatan, tenaga kerja, petani, rokok ilegal, dan terakhir mengenai penerimaan negara. Kenaikan cukai rokok ini resmi berlaku mulai 1 Februari 2021.
“Pembahasan mengenai kenaikan cukai hasil tembakau untuk besaran dan jumlahnya berlangsung lama, hal itu terjadi lantaran kebijakan tersebut digodok dalam suasana pandemi COvid-19. Sehingga pemerintah perlu untuk menyeimbangkan aspek unsur kesehatan dengan sisi perekonomian, yakni kelompok terdampak pandemi seperti pekerja dan petani. Kenaikan rata- rata cukai rokok ini sebesar 12,5 persen dan mulai berlaku 1 Februari 2020,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam press statement yang disiarkan secara virtual di Jakarta.
Dikatakan, adapun kenaikan cukai hasil tembakau atau cukai rokok ini antara lain, untuk industri yang memproduksi dan mengeluarkan sigaret putih mesin Golongan I naik sebesar 18,4 persen, Sigaret putih mesin Golongan 2A naik sebesar 16,5 persen, untuk industri sigaret putih mesin Golongan 2B naik sebesar 18,1 persen, untuk segaret kretek mesin Golongan 1 naik sebesar 16,9 persen.
Sigaret kretek mesin Golongan 2A naik sebesar 13,8 persen, untuk sigaret kretek mesin golongan 2B naik sebesar 15,4 persen. “ Jadi dengan kenaikan jenis jenis sigaret tersebut, maka rata rata kenaikannya 12,5 persen,” tegasnya.
Sementara untuk Sigaret kretek tangan tidak berubah atau tidak naik.Hal itu terjadi lantaran industri tersebut termasuk industri padat karya yang memperkerjakan 158.552 buruh.”Artinya kenaikannya 0 persen untuk sigaret kretek tangan yang memiliki unsur tenaga kerja terbesar,” ujar Sri Mulyani.
Selain itu tambahnya, kenaikan cukai hasil tembakau diharapkan akan mengendalikan konsumsi rokok. pemerintah berharap dapat menurunkan prevalensi merokok pada anak-anak dan perempuan. Prevalensi secara umum turun dari 33,8 persen menjadi 33,2 persen pada 2021Sementara itu, untuk anak 10-18 tahun akan tetap diupayakan diturunkan sesuai target RPJMN.Adapun, targetnya yaitu menurunkan dari level prevalensi 9,1 persen ke 8,7 persen pada 2024. (Krj)