58 TPS Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang
JAKARTA ( Merdeka News ) : Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad Afifudin mengatakan sebanyak 58 tempat pemungutan suara (TPS) akan menggelar pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada 2020. Puluhan TPS tersebut tersebar di beberapa daerah.
“Totalnya kita rekomendasikan ke KPU untuk dilakukan pemungutan suara ulang sebanyak 58 (TPS) yang pemungutan suara ulang,” kata Afif.
Afif merinci 58 TPS yang menggelar PSU tersebut tersebar di Sulawesi Tengah sebanyak 16 PSU, Sumatera Barat sebanyak 12 PSU, Jawa Timur dan Riau masing-masing 4 PSU.
Kemudian di Sumatera Utara dan Banten masing-masing 3 PSU, Jawa Barat, Jambi, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara masing-masing 2 PSU, serta di Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Papua masing-masing 1 PSU.
“PSU bisa dilakukan karena kejadian-kejadian misalnya orang gunakan hak pilih yang seharusnya itu [surat pemilih] bukan punya dirinya dan seterusnya,” kata Afif.
Selain itu, Afif juga merinci terdapat 48 TPS yang menggelar penghitungan suara ulang di 3 wilayah, yakni di Jatim sebanyak 42 TPS, Bengkulu 2 TPS dan Jambi 1 TPS. “Di Jatim itu ada 42 dan semuanya di Malang di 1 kecamatan,” ujarnya. (Sof)