Category Archive : Berita Nasional

Maskapai Biaya Hemat Beroperasi Lagi di Indonesia

JAKARTA ( Merdeka News ) : Flynas Airlines, Maskapai penerbangan berbiaya hemat asal Arab Saudi, kini kembali beroperasi di Indonesia setelah sempat terhenti beberapa waktu yang lalu.

Kembali beroperasinya Flynas Airlines ditandai dengan penerbangan rute Jakarta – Madinah – Jeddah pada Minggu (22/09/2019), menggunakan armada Boeing 747-400 dan mengangkut 500 penumpang yang sebagian besar merupakan Jamaah Umrah asal Indonesia.

Acara Inaugural Flight (penerbangan perdana) Flynas Airlines di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta dihadiri olah Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Esam A. Abid Althagafi dan berbagai perwakilan dari Kementerian Agama, Angkasa Pura II, Otorita Bandara, Imigrasi, Direktur Komersial Haji dan Umrah, serta PT Arrayyan al Mubarok selaku perwakilan lokal Flynas di Indonesia.

“Pada penerbangan perdana Flynas ini mengangkut 500 Jamaah Umrah Indonesia. Mereka akan diterbangkan dari Jakarta menuju Madinah,” jelas Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Joko Asmoro usai acara Inaugural Flynas di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Minggu (22/09/2019).

Joko mengungkapkan, total ada 16 ribu Jamaah Umrah Indonesia yang akan diterbangkan Flynas Airlines menuju Tanah Suci. “Sampai periode September – Desember ini Flynas akan mengangkut 16 ribu Jamaah Umrah asal Indonesia,” jelasnya.

Joko berharap, dengan kembali beroperasinya Flynas ini akan semakin banyak pilihan bagi masyarakat Indonesia untuk bisa terbang ke Tanah Suci. “Setelah melayani dari Jakarta, Flynas juga akan meleyani penerbangan dari kota-kota lainnya, seperti Medan dan Makassar,” tambahnya.

Direktur Komunikasi dan Juru Bicara Flynas, Ahmed Ibrahim Al-Musained mengatakan, Flynas akan melayani basis tamu haji dan umrah Indonesia yang terus bertambah dengan dua penerbangan nonstop setiap minggu antara Jakarta dan Madinah dan Jeddah ke Jakarta, dengan membawa 500 penumpang sekali jalan. “Hari penerbangan yang dijadwalkan adalah Minggu & Selasa dari Jakarta ke Madinah dan Sabtu & Senin dari Jeddah ke Jakarta,” tuturnya.

Direktur Komersial Flynas Maen A. Hussein mengatakan, Indonesia merupakan pasar potensial dan pasar kedua Flynas. “Oleh karena itu, kami telah menempatkan dan menambahkan Indonesia sebagai pasar strategis utama dan rute jaringan Flynas,” tegas Hussein. ( EK/KRJ )

Dr. Khambali : Sertifikasi Halal, Kenapa Bukan Yang Haram ?

YOGYAKARTA ( Merdeka News ) : Sesuai amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka produk makanan minuman, kosmetik, obat-obatan, dan produk-produk lain wajib memiliki sertifikat halal. Aturan tersebut segera berlaku mulai bulan Oktober 2019.

“Namun masalahnya sertifikasi halal biayanya cukup mahal, yakni Rp 2.5 juta dengan masa berlaku untuk 2 tahun. Ini biaya tambahan bagi produsen,” tutur pakar hukum DR. H. Muhammad Khambali, SFil, SH, MH yang juga Direktur LKBH UP45 Yogyakarta, Sabtu (21 September 2019).

Sertifikat halal dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sebuah badan baru yang dibentuk dan berada di bawah koordinasi Kementerian Agama (Kemenag).

Salah satu hal yang harus diatur dalam produk hukum turunan UU JPH adalah detail kerja sama BPJPH dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam memberi sertifikat halal. Juga aturan tambahan mengenai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan pembiayaan sertifikasi halal.

Ada enam prosedur yang harus dilalui agar produk dari sebuah perusahaan mendapat sertifikat halal sesuai UU JPH.

Pertama, perusahaan harus mengajukan permohonan sertifikat halal secara tertulis kepada BPJPH. Setelah permohonan diterima, BPJPH menetapkan LPH yang akan bertugas memeriksa atau menguji kehalalan produk. LPH kemudian melakukan tugasnya di lokasi produksi dan hasil penelitian itu diserahkan kepada BPJPH.

Selanjutnya, BPJPH harus memberikan hasil pemeriksaan LPH kepada MUI. Setelah itu, MUI menggelar sidang fatwa halal untuk menentukan kehalalan produk yang diajukan.

Jika produk terkait dinyatakan halal, BPJPH berhak menerbitkan sertifikat. Produk yang dinyatakan tidak halal akan dikembalikan ke pemohon, disertai alasan dari MUI dan BPJPH.

Kemenag akan memberlakukan aturan baru sertifikasi halal menyusul penerapan UU Jaminan Produk Halal pada Oktober nanti. Meski ada aturan baru, sertifikasi halal yang sebelumnya diterbitkan MUI tetap berlaku hingga 2020.

“Menurut saya, jika sertifikasi halal dimaksudkan untuk menjamin dan menjaga umat muslim, bukan untuk mencari pemasukan uang bagi suatu lembaga, mengapa tidak yang haram yang diberi label,” tegas Dr Khambali yang juga alumni Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Mengapa bukan yang haram saja yang diberi label, agar umat muslim terjaga dari konsumsi yang haram.

Ini tidak adil, tidak memartabatkan produsen, sekaligus pasti akan menambah beban harga bagi konsumen.

“Dengan adanya sertifikasi halal yang pasti ada biaya yang dikeluarkan oleh produsen, biaya mana akan dihitung sebagai biaya produksi, maka beban biaya produksi tersebut pasti akan dibebankan kepada konsumen. Berupa harga naik, atau penurunan kualitas dan kuantitasnya”, lanjut DR. H. Muhammad Khambali, SFil, SH, MH yang Dosen Tetap Fak Hukum UP45 Yogyakarta. ( Zen )

Nara Pidana Punya Hak Cuti

JAKARTA ( Merdeka News ): Muslim Ayub, Anggota Panitia Kerja (Panja) DPR RUU Pemasyarakatan menegaskan, hak cuti bersyarat bisa digunakan oleh narapidana untuk keluar lapas dan pulang ke rumah atau jalan-jalan ke mal. Itu bisa dilakukan sepanjang didampingi oleh petugas yang diberi kewenangan mengawal.

Seorang Napi bisa mendapat keleluasaan tersebut berdasarkan Pasal 9 dan 10 RUU Pemasyarakatan yang rencananya bakal disahkan DPR pekan depan. Pasal yang dimaksud menyatakan napi punya hak mendapat cuti bersyarat dan kegiatan rekreasi.

“Prinsipnya ya terserah kalau dia mau cuti di situ. Mau dalam arti dia ke mal juga bisa. Kan cuti, bisa mengambil cuti dan didampingi oleh petugas lapas (lembaga pemasyarakatan). Apapun yang dia lakukan itu didampingi oleh petugas lapas,” ujar Muslim.

Muslim Ayub menegaskan bahwa RUU Pemasyarakatan memang tidak menjelaskan secara rinci terkait kategori narapidana yang berhak mendapatkan kegiatan rekreasional hingga lama waktu cuti dan masa rekreasi. Di bagian penjelasan RUU tersebut pun tidak dimuat secara detail.

Walau demikian, Muslim mengatakan bahwa nanti akan ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur lebih rinci. PP yang dimaksud merupakan turunan dari RUU Pemasyarakatan usai disahkan dan berlaku sebagai UU.

“Kelak bakal diatur di PP untuk mengatur cuti itu berapa lama, dalam sebulan itu berapa kali dia cuti, satu tahun berapa kali, itu diatur dalam PP,” ujar Muslim dengan nada mantap. ( EST/KRJ )

Kementerian Sosial Sukses Raih BMN Award

JAKARTA ( Merdeka News ): Kementerian Sosial raih posisi teratas dalam pengelolaan BMN (Barang Milik Negara), karena itu memperoleh BMN Award dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

BMN Award diterima Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras mewakili Menteri Sosial (Mensos) Agus Gumiwang Kartasasmita. Penghargaan diserahkan Menteri Keuangan (Mekeu) Sri Mulyani Indrawati, di Kompleks Gedung Kementerian Keuangan Jakarta.

“Kali ini Kemensos meraih juara pertama dalam pengelolaan BMN, untuk kategori pengelolaan utilitas BMN, satuan kerja besar tingkat Kementerian / Lembaga. Hal ini tidak lepas dari komitmen dan arahan Bapak Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita, serta dukungan dari semua pimpinan jajaran Eselon I dan Pimpinan satker dan UPT di seluruh daerah,” tutur Sekjen Kemensos Hartono Laras .

BMN Award disampaikan Menkeu didampingi Wamenkeu, dalam rangkaian Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2019, dengan tema “Optimalisasi Informasi Keuangan di Era Digital untuk Indonesia Maju”, September 2019 di Komplek Kementerian Keuangan di Jakarta.

BMN Award tersebut diberikan kepada 11 kementerian / lembaga dari 87 kementerian / lembaga yang mengelola BMN, dan dalam kategori pengelolaan utilitas BMN. “Untuk satker terbanyak inilah Kemensos memperoleh penghargaan terbaik/juara kesatu,” tutur Hartono.

Menurut Sekjen Kemensos, capaian itu melengkapi capaian prestasi lainnya yaitu telah tiga kali berturut -turut memperoleh Opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk Laporan Keuangan 2016, 2017 dan 2018. Serta maturitas SPIP telah masuk pada level tiga dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta capaian lain terkait berbagai inovasi layanan publik dari berbagai satker Kemensos dan prestasi lainnya.

Penghargaan ini, ujarnya, diharapkan menjadi motivasi dan pendorong seluruh pimpinan dan pegawai di semua satker dan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Kemensos yang tersebar di seluruh tanah air.

“Keberhasilan meraih Penghargaan ini agar menjadi pemacu kita semua untuk bekerja keras, semakin cermat dan teliti dalam penertiban, pengelolaan dan pemanfaatan BMN yang besar dan tersebar di seluruh satker dan UPT di seluruh tanah air,” tambah Hartono.

Sekjen Kementrian Sosial Hartono juga menyatakan, keberhasilan ini juga merupakan implementasi pelaksanaan reformasi birokrasi yang terbukti sangat berhasil dan patut dicontoh. (ES/KRJ)