JAKARTA ( Merdeka News ) : Perkembangan teknologi digital termasuk adopsinya oleh masyarakat Indonesia secara luas saat ini telah membawa banyak perubahan di dalam struktur sosial di berbagai bidang dan semua lapisan. Termasuk di dalamnya mencakup pada interaksi sosial masyarakat maupun dunia usaha yang acap kali menuai permasalahan yang bermuara ke ranah hukum sebagai jalan keluarnya.
Namun, tingkat literasi digital masyarakat yang berkembang pesat tidak disertai dengan peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang etika maupun landasan hukum di dunia digital yang seharusnya bisa seimbang untuk mencegah terjadinya permasalahan hukum maupun sosial.
Presiden Joko Widodo sendiri pada saat pencanangan Program Literasi Digital pada pertengahan tahun 2021 telah menyatakan bahwa infrastruktur digital tidak berdiri sendiri; saat jaringan internet sudah tersedia, harus diikuti kesiapan-kesiapan penggunanya agar manfaat positif internet dapat dioptimalkan untuk membuat masyarakat semakin cerdas dan produktif.
Salah satu permasalahan hukum di dunia digital yang masih segar terjadi adalah maraknya kasus investasi bodong berkedok platfrom aplikasi financial techonology (fintech) yang banyak merugikan masyarakat dengan total kerugian yang besar. Selain tergiur oleh keuntungan tinggi dan cepat yang dimotivasi oleh kesuksesan fiktif para tersangka affiliator platform, hal tersebut juga terjadi karena masih rendahnya kesadaran pengetahuan hukum dalam hal investasi keuangan di masyarakat Indonesia.
Selain itu, faktor ketidaktahuan masyarakat yang dirugikan untuk mendapatkan akses bantuan hukum juga berperan dalam lambatnya penanganan permasalahan yang sebenarnya jauh-jauh hari sudah bermunculan dan pada akhirnya membesar dalam hal kerugiaan materiil yang terjadi.
Di luar kasus tersebut, sebenarnya permasalahan hukum lain di luar kategori keuangan yang berakibat pada kerugian materiil dan imateriil di tengah masyarakat banyak sekali terjadi. Hal tersebut tidak bisa dihindari mengingat semakin tingginya adopsi teknologi digital di hampir semua aspek kehidupan kita.
Hal itulah yang mendasari inisiatif dari KAGAMA Bantuan Hukum, sebuah organisasi bantuan hukum masyarakat dibawah naungan Organisasi Alumni Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (KAGAMA) untuk turut juga memanfaatkan saluran teknologi digital sebagai kanal utama mereka dalam melakukan edukasi dan membuka akses bantuan hukum masyarakat pada umumnya dan masyarakat digital Indonesia pada khususnya.
Menurut Ketua KAGAMA Bantuan Hukum Romulo Silaen, S.H., M.H., tingkat kesadaran hukum masyarakat Indonesia di dunia digital harus ditingkatkan mengingat apa yang terjadi di dunia digital saat ini secera dampak positif maupun negatif sudah bisa dikatakan sama dengan kehidupan nyata. Dimana dalam keseharian kita dari mulai kehidupan pribadi, bisnis, sampai dengan kemasyaralatan tak bisa lepas lagi dari ekosistem digital dengan segala konsekwensi didalamnya.
“Ada dua dari empat pilar KAGAMA Bantuan Hukum yang secara nyata bisa kita kontribusikan kepada masyaralat, yaitu memberikan edukasi dan bantuan hukum, dan sudah seharusnya organisasi kami bisa menjadi pelopor digitalisasi yang baik bagi kedua hal tersebut melalui penggunaan teknologi digital yang tepat guna dan mudah digunakan”, ucap Romulo saat penandatanganan kerja sama dengan Goklik di Jakarta, Rabu (16/03/2022).
Atas rencana tersebut, pada tanggal 16 Maret 2022 di Jakarta, KAGAMA Bantuan Hukum menandatangi Nota Kesepahaman (MoU) dengan Goklik di bawah naungan PT Goklik Digital Nusantara sebagai mitra teknologi untuk bersinergi dalam memudahkan akses edukasi dan bantuan hukum masyarakat.
Melalui kerja sama ini, nantinya masyarakat bisa mendapatkan akses edukasi dan bantuan hukum dengan mudah melalui medium microsite KAGAMA Bantuan Hukum. Dimana di dalamnya akan terdapat berbagai macam konten edukasi dari mulai link artikel, video, audio, maupun akses langsung untuk menghubungi KAGAMA Bantuan Hukum untuk mengajukan layanan bantuan hukum dengan mudah.
“Selain dukungan terhadap literasi digital Indonesia yang kuat dan sehat, kami sangat menyambut baik inisiatif dari KAGAMA Bantuan Hukum ini karena sesuai dengan cita-cita Goklik sebagai platform bagi semua masyarakat Indonesia yang bisa menjadi manfaat positif dalam adopsi digital masyarakat dan memberi nilai lebih dalam semua aspek kehidupannya, termasuk dalam hal pengetahuan dan akses bantuan hukum”, ujar Fiter Bagus Cahyono sebagai CEO dari Goklik.
Goklik sendiri merupakan platform gratis berbasis teknologi web yang menyederhanakan proses antara penyampaian informasi menuju aksi/tindakan dalam satu link yang mudah digunakan dan diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Goklik bisa digunakan oleh berbagai profil/persona pengguna sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.
Menurut Saat Prihartono Co-founder Goklik, ini merupakan solusi link ajaib yang sebenarnya secara teknologi dan kebiasaan pengguna sudah banyak digunakan di Indonesia. “Disini kami menggabungkan dua aspek penting dalam pemanfaatan teknologi digital yaitu kebiasaan pengguna (user behavior) dan tujuan yang ingin dicapai (jobs to be done) dari masing-masing pengguna melalui fitur yang ada dalam platform kami,” Ucap Bachtiar Rifai Co-founder Goklik lainnya menambahkan.
Paska ditandatanganinya Nota Kesepahaman (MoU) ini, KAGAMA Bantuan Hukum untuk selanjutnya akan melakukan sosialiasi kepada seluruh jajaran internal dan masyarakat luas melalui kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan ke depannya, termasuk dalam bentuk kegiatan webinar.
Selain menjadi pelopor dalam penggunaan platform digital dalam hal edukasi dan bantuan hukum, kami berharap kerja sama semacam ini juga bisa menjadi inspirasi bagi komunitas kemasyarakatan lainnya untuk berkolaborasi secara sinergi dengan perusahaan teknologi seperti Goklik untuk bisa beradaptasi dengan baik dan cepat di era digital saat ini, tutup Harvardy M. Iqbal, S.H., M.H. sebagai Kepala Bidang Kerjasam KAGAMA Bantuan Hukum yang memprakarsai terciptanya kerja sama antar kedua belah Pihak ini. (Nnm)